JENEPONTO - Mengulas kembali fakta dibalik keberhasilan selama 5 tahun menjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Dr.dr.H.M. Syafrudin Nurdin atau lebih dikenal Sang Doktor.
Diakhir masa jabatannya, satu-satunya pejabat di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang bisa mempengaruhi Keputusan Nasional dengan membuka jabatan baru yang tidak ada di Indonesia selama lima tahun kecuali Sang Doktor.
Di mana, SK Persiden RI memutuskan kala tu Sang Doktor menggelar jabatan baru selaku Pejabat Fungsional Utama Analisis Kebijakan Ahli Utama selama lima tahun.
Hal itu diakui oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. Ia mengatakan bahwa jabatan tersebut baru dua orang di Indonesia.
"Tentu ini sangat luar biasa karena masa kerjanya bapak Dr.dr. H. Syafruddin Nurdin bertambah selama lima tahun lagi, " diakunya Iksan Isakandar sesaat lalu.
Baca juga:
Pemprov Sulsel Segera Cairkan TPP ASN
|
Bupati Iksan Iskandar juga mengakui bahwa di bawah kepimimpinan Sang Doktor selaku tim ketua anggaran sehingga APBD Jeneponto selalu ditetapkan dengan tepat waktu.
Demikian halnya kata Bupati, opini BPK yang bertahun tahun disclaimer, di bawah kepemimpinannya pula beranjak naik walaupun itu hanya satu digit Menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, tutur Iksan, atas kerjasamanya pula Kabupaten Jeneponto telah keluar dari kategori daerah tertinggal pada tahu lalu. Dan sekarang ini tidak lagi menjadi daerah tertinggal.
Tentu hal yang wajar, ketika Bupati dua periode itu memberikan apresiasinya kepada Sang Doktor. Menurutnya terlalu banyak kenangan manis yang telah ditinggalkan oleh pak Sekda kala itu.
"Saya berharap pak Doktor H. Syafruddin untuk tidak meninggalkan kita semua, tetap mengabdi kepada daerah dan memberikan konstribusi terbaiknya menjelang akhir akhir pengabdian saudara, " katanya.
"Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasih, pengabdian dan loyalitasnya. Kinerja luar biasa yang telah ditunjukkan selama kurang lebih lima tahun menjabat Sekda Kabupaten Jeneponto, " sambung Iksan.
Penulis: Syamsir.