Syamsir
Syamsir
  • Apr 17, 2024
  • 4142

Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri

Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri
Kuasa hukum korban perusakan rumah mendesak pihak kepolisian Polsek Tamalatea untuk mencari dan menangkap ketiga terduga pelaku yang melarikan diri (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

JENEPONTO - Sudirman Jarappa, SH selaku kuasa hukum korban perusakan rumah mendesak pihak kepolisian Polsek Tamalatea untuk mencari dan menangkap ketiga terduga pelaku yang melarikan diri.

Adapun ketiga terduga pelaku tersebut diketahui, inisal DM, DR dan DS.

Akibat dari perusakan rumah itu korban mengalami kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

Peristiwa perusakan rumah ini terjadi di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto pada 23 Februari 2024.

Semejak itu pula, (usai kejadian). Korban melapor di Polres Jeneponto dengan LP Nomor: STTLP/B/99/II/2024/SPKT/Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan tertanggal 23 Februari 2024.

Namun, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Polsek Tamalatea karena dianggap perkara sedang.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban, Sudirman Jappara saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/04/2024).

"Awalnya kan korban melapor di Polres Jeneponto akan tetapi Polres limpahkan ke Polsek Tamalatea, " ungkapnya.

Kata dia, kasus tersebut sudah dua bulan bergulir semenjak berkas perkara ini ditangani oleh Polsek Tamalatea.

"Makanya kami mendesak Polsek Tamalatea untuk mencari ini ketiga terduga pelaku dan mereka harus ditangkap, " desaknya.

Ia tegaskan, jika pihak kepolisian Polsek Tamalatea tidak mampu menangani kasus ini dan belum menangkap terduga pelakunya, Sudirman akan menyurat ke Polres Jeneponto untuk mengambil alih berkas perkara tersebut.

"Ia, saya akan menyurat ke Polres Jeneponto untuk diambil alih kembali berkasnya, " tegas Sudirman.

Ia percaya bahwa pihak kepolisian sudah bekerja dengan baik karena sudah melakukan pemanggilan terhadap ketiga terlapor.

Hanya saja kata Sudirman, pada saat terlapor mendapat surat pemanggilan ketiganya tiba - tiba bersamaan sakit dan juga masing-masing mengurus surat keterangan sakit. 

"Nah, karena surat keterangan sakit itu hanya berlaku tiga hari, ketiga terlapor ini sudah melarikan diri dan sudah tidak ada di kampungnya, " tutur Sudirman.

Pihaknya menerima Informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Makassar berkeliaran. 

Olehnya itu, Kuasa hukum korban meminta kepada pihak Polsek Tamalatea agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami minta agar diterbitkan surat DPO supaya kita juga bisa membantu pihak kepolisian untuk mencari pelakunya, " pinta dia.

Menurutnya, ketika pihak kepolisian menetapkan DPO, ia pun tentunya bisa membantu mencari ketiga terduga pelaku tersebut.

"Kalau sudah ditetapkan DPO, kami juga kan ada alasan untuk mencari, tapi kalau tidak tentu saya tidak punya dasar, " pungkasnya (*).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU